jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga kembali mendatangi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia hadir untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer yang dituduh mengandung tanah jarang dan radioaktif, meski PMM membantahnya.
"Kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kami juga perlu kepastian hukum," kata Poltak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Tidak ada komentar