jpnn.com, JAKARTA - Forum Solidaritas Mobilitas Karier dan tiga orang PNS dari berbagai latar belakang profesi melayangkan uji materi Pasal 21 ayat 8 huruf a dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, aturan tersebut berbicara mengenai PNS dilarang melakukan mutasi sebelum bekerja selama sepuluh tahun di satu instansi.
Tidak ada komentar