jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) terbit. Orang tua murid maupun pihak sekolah jangan coba-coba terlibat dalam jual beli kursi murid baru di SPMB 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto menyampaikan apresiasi atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Tidak ada komentar