Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil membekuk tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan mengelabui korban untuk merampas harta bendanya menggunakan aplikasi diduga sesama jenis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berinisial ARA, KH, dan SO berdasarkan tiga laporan yang diterima Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok. Pada laporannya, korban mengalami curas yang sebelumnya sempat berkenalan melalui aplikasi Hornet.
Tidak ada komentar