jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pimpinan Sidang Pleno Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh, mengatakan bahwa rencana penyelenggaraan kongres tandingan di Bandung adalah tindakan inkonstitusional yang mencederai marwah organisasi.
Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar legal dan berpotensi memecah belah persatuan GMNI.
Tidak ada komentar