Maling Sandal di Sumut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Bunyi Putusan Hakim

Maling Sandal di Sumut Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Bunyi Putusan Hakim

Liputan6.com, Jakarta Nefri Zaldi (32) pemuda asal Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti mencuri sandal milik mantan majikan. Akibat perbuatannya, Nefri dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan. Dikutip dari Antara, Rabu (30/7).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya