Liputan6.com, Jakarta Nefri Zaldi (32) pemuda asal Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terbukti mencuri sandal milik mantan majikan. Akibat perbuatannya, Nefri dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri Medan. Dikutip dari Antara, Rabu (30/7).
Tidak ada komentar