Liputan6.com, Bandung - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila pada Selasa (11/3/2025) waktu setempat. Penangkapannya dilakukan atas surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” ujar Istana Kepresidenan Filipina.
Tidak ada komentar