jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika masih jalan di tempat.
Pemilik PT Sinar Grafindo Yoga Ari Sandy Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Teguh Hartono mendesak Polres Karanganyar untuk segera menuntaskan perkara ini.
Tidak ada komentar