Liputan6.com, Garut - Viral aksi sweeping salah satu ormas Islam di Garut, Jawa Barat, yang membubarkan para pengunjung di sebuah warung saat Ramadan, langsung mendapatkan tanggapan resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Garut.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan aksi main hakim tidak diperbolehkan, terlebih upaya penindakan merupakan kewenangan pemda Garut.
Tidak ada komentar