jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenperin akhirnya menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang satu di antaranya iPhone 16.
Artinya, melalui sertifikat TKDN itu iPhone 16 sudah siap dipasarkan di Indonesia.
Tidak ada komentar