Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan proses pelaporan pajak secara online.
Proses pelaporan SPT melalui e-Filing dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login. Anda harus memiliki akun DJP Online yang aktif dan NPWP yang valid.
Tidak ada komentar