jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek seorang pengedar narkoba dengan barang bukti total 109.250 gram sabu-sabu di Jalan Kebraon III, Gang Juwet, Kecamatan Karang Pilang pada Rabu (6/11).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan tersangka berinisial AP alias K (43) tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Tidak ada komentar