Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan keputusan ini diambil untuk merespons terhadap kondisi di pasar modal saat ini.
“OJK mengambil kebijakan awal pertama adalah menunda implementasi kegiatan shortsell,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/3/2025).
Tidak ada komentar