Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Sipil untuk Layanan Kesehatan Adil dan Inklusi melayangkan kritik pada Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
Secara substansi, PMK No. 2 Tahun 2025 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat 4 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. UU ini mengamanatkan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menyediakan layanan kesehatan primer dan lanjutan bagi masyarakat rentan dengan prinsip inklusif non-diskriminatif.
Tidak ada komentar