PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kesehatan Reproduksi Dinilai Diskriminatif dan Abaikan Hak ...

PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kesehatan Reproduksi Dinilai Diskriminatif dan Abaikan Hak ...

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Sipil untuk Layanan Kesehatan Adil dan Inklusi melayangkan kritik pada Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.

Secara substansi, PMK No. 2 Tahun 2025 ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 ayat 4 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. UU ini mengamanatkan negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menyediakan layanan kesehatan primer dan lanjutan bagi masyarakat rentan dengan prinsip inklusif non-diskriminatif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya