Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Arak Bali di Pelabuha...

Satpolairud Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Miras Arak Bali di Pelabuha...

Liputan6.com, Banyuwangi - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat. Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jumat (7/3/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya