Liputan6.com, Jakarta - Penertiban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih terus dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses hukum kepada pengelola TPA swasta ilegal.
"Untuk ke depan pastinya kita akan lakukan upaya-upaya lagi terutama untuk TPA-TPA swasta yang tanpa izin lingkungan itu juga ke depan akan menjadi sasaran kita," terang Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers perkembangan penegakan hukum lingkungan hidup di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Tidak ada komentar