jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir makanan berbasis aplikasi akan menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang telah bergerak cepat mengawal pemberian THR ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK 0400/III/2025.
Tidak ada komentar