jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan pergeseran APBD 2025 dilakukan secara akuntabel dan efisien.
Sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Tidak ada komentar