Liputan6.com, Yogyakarta - Beberapa waktu ini beredar berita soal perusahaan swasta atau BUMN yang melakukan penahanan ijazah. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Murti Pramuwardhani Dewi mengatakan maraknya kasus penahanan ijazah ini karena minimnya pengawasan oleh pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor yang merasa sudah diterima untuk bekerja.
“Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi,” ujar Dosen Fakultas Hukum UGM, Rabu (4/6/2025).
Tidak ada komentar