bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra menerima remisi serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8).
Terpidana 18 tahun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa ini menerima remisi lima bulan.
Tidak ada komentar