Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi

Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi, merupakan bentuk pembegalan di penjelasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini Pembegalan di PEnjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan kejaksaan di diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) dan Penjelasan itu malahan tidak jelas. Fungsi Penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak jelas,” paparnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya