jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban masyarakat.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa selain mempertahankan tarif PBB, pihaknya juga memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak.
Tidak ada komentar