Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) organisasi terlarang yang telah dibubarkan pemerintah 19 Juli 2017 kembali muncul, seolah menantang pemerintah dengan unjuk kekuatan di berbagai daerah.

HTI dibubarkan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya