jpnn.com, BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina
Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar. Atas gugatan tersebut, IM57+ Institute dan beberapa eks penyidik senior KPK turun gunung membela Rossa.
Tidak ada komentar