jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh eks rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ke Propam dan Kompolnas, Rabu (9/4).
Hal itu dilakukan karena kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan itu tak kunjung ada penetapan tersangka.
Tidak ada komentar