jatim.jpnn.com, TUBAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut ialah AEP (41) merupakan warga Kecamatan Tambakboyo dan AS (29) warga asal Kecamatan Bancar.
Tidak ada komentar