Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau menangkap narapidana Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena terlibat peredaran 7,43 kilogram sabu. Barang haram itu kalau sempat beredar punya nilai jual hingga Rp7,43 miliar.
Sindikat narkoba jaringan penjara ini terendus ketika polisi melakukan penyelidikan pada Februari lalu. Kepolisian mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Pulau Jawa.
Tidak ada komentar