Liputan6.com, Banjarmasin - Berani melakukan penangkapan ikan dengan alat cantrang di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), empat kapal bersama 77 anak buah kapal (ABK) dan barang bukti ikan seberat 23 ton diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel. Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, Tim gabungan Gakkum Ditpolairud hampir 1 jam melakukan pengejaran ke empat kapal, yang beroperasi di jarak 23 mil laut.
"77 ABK dan masing-masing nahkoda empat kapal diamankan di Markas Polairud Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan, hasilnya, penyidik menetapkan 8 orang tersangka, mereka adalah para nahkoda dan pemilik masing-masing kapal," katanya, saat konferensi pers di dermaga pelelangan ikan Banjar Raya, Selasa (4/3/2024).
Tidak ada komentar