Kronologi Tabrakan Beruntun di Bandar Lampung yang Tewaskan Seorang Pria Tanpa Identitas
- hari ini, 00.36
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SYT yang berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Keputusan ini diambil berdasarkan dasar hukum yang jelas dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melalui proses panjang, termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemberhentian SYT mengacu pada berbagai peraturan yang mengatur sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 52 ayat (3) dan (4), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 250 huruf b, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, PANRB, dan Kepala BKN Tahun 2018,
Tidak ada komentar