Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal

jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Jayapura melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Rabu (11/12).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Keuangan Negara Jayapura itu merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai dengan satuan kerja vertikal Kementerian Keuangan di Jayapura, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholders.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya