jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang praperadilan dengan pemohon staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/3).
Penundaan itu diakibatkan termohon, yakni pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan pada Senin ini.
Tidak ada komentar