jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/3). Penundaan ini terjadi karena KPK tidak hadir dengan alasan sedang menghadiri sidang praperadilan dalam kasus lain.
Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/4). KPK sendiri mengajukan permohonan penundaan hingga Senin (14/5), tetapi hakim menolak permintaan tersebut.
Tidak ada komentar