bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster kembali mengumpulkan para pelaku usaha di Bali dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pemanggilan terhadap pelaku usaha ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya Koster memanggil produsen Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK).
Tidak ada komentar