jpnn.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Lakso Anindito menyebut pengembalian uang gratifikasi tak menghapus tindakan pidana.
Hal itu disampaikan Lakso merespons adanya pengembalian uang gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Tidak ada komentar