Tampil dengan Wajah Baru, Luca Marini Ungkap Target Pribadinya di MotoGP 2025
- kemarin, 23.07
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tidak ada komentar