Kejari Pringsewu Tahan dan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

Kejari Pringsewu Tahan dan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta

Liputan6.com, Lampung - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya