jpnn.com - BANGKA TENGAH – Sejumlah instansi pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memberhentikan tenaga honorer yang sudah tidak berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, misalnya.
Tidak ada komentar