jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyiapkan 6 skema penataan untuk pegawai honorer menjelang pergantian tahun.
Sesuai dengan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Tidak ada komentar