jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang sejumlah aset hasil rampasan kasus rasuah mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Lelang tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tidak ada komentar