jakarta.jpnn.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut Kejaksaan Agung bisa memproses prajurit aktif TNI yang menjabat di 14 kementerian/lembaga apabila yang bersangkutan terjerat kasus pidana.
Dave menyebut di dalam UU TNI ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Tidak ada komentar