jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai bahwa tugas penyidikan tersebut sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Unusia Erfandi menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai bahwa tugas penyidikan tersebut sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.
Tidak ada komentar