jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan sita eksekusi terhadap salah satu dari dua aset, yakni berupa tanah dan bangunan milik Nila Puspa Sidarta di Jalan Tampak Siring Indah, No. 21, Rt/Rw 008/007, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (19/3/2025).
Penyitaan itu dilakukan lantaran Nila tak memenuhi kewajibannya membayar success fee jasa hukum pada BAP Law Firm.
Tidak ada komentar