Liputan6.com, Pekanbaru - Polsek Binawidya, jajaran Polresta Pekanbaru, menangkap Hendra Wirman karena membuat anak di bawah umur, MI, meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menembak korban menggunakan senapan angin di Gang Muslimin, Jalan Tuah Karya.
Kasat Mata Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, PNS tembak remaja itu terjadi pada 30 April 2025 malam. Korban sempat dirawat di rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
Tidak ada komentar