jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara Rp9,7 triliun.
KSST menyambut baik langkah KPK tersebut.
Tidak ada komentar