jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik atas jawaban yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya menolak dengan tegas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.
Tidak ada komentar