jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda menyatakan penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah.
Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Tidak ada komentar