Liputan6.com, Jakarta - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absentia dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Mardiono di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao, Senin (8/7/2024).
Tidak ada komentar