Liputan6.com, Sukabumi - Nelayan kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan ukuran paling besar 10 gros ton.
Penjelasan itu tertuang dalam Undang-undang RI nomor 7 tahun 2016 mendefinisikan bahwa nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Tidak ada komentar