jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan dua anak di bawah umur sebagai kurir di Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan pihaknya telah menangkap ZA (41) karena menyuruh MR dan MF mengambil dan mengedarkan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.
Tidak ada komentar