jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memberikan tanggapan mengenai gugatan delapan organisasi SMA swasta atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknik Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke PTUN Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Purwanto pun membuka jumlah siswa PAPS yang kini masuk dalam penambahan rombongan belajar (Rombel) di sekolah jenjang SMA dan SMK negeri.
Tidak ada komentar