jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru seuai gelar perkara yang dilaksanakan pekan lalu.
Tidak ada komentar